Humas Polres Sukabumi - Polres Sukabumi menjadi saksi dilaksanakannya Konferensi Pers yang mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul. Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres Sukabumi, termasuk Kasat Reskrim, AKP Ali Jupri, S.H., M.H., Kasi Humas, Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani.
Korban yang berusia 26 tahun, dengan inisial R, menjadi sasaran tindak pidana yang dilakukan oleh seorang tersangka berprofesi sebagai paranormal, dengan identitas D (74 Tahun), tinggal di Kp. Jeruk Nyelap RT 001/002 Desa Situmekar Kec. Lembursitu Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan modus operandi tersangka, "Tersangka mengaku sebagai orang pintar/dukun dan menawarkan korban iming-iming membuat korban memikat laki-laki serta bisa menghasilkan uang senilai 5 juta dalam satu malam. Tersangka memberikan syarat kepada korban untuk mencari bunga anggrek bulan warna putih dan bunga cabe. Setelah korban mendapatkan bunga tersebut, tersangka meminta korban berganti baju dan memulai ritual dengan membacakan doa-doa, lalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban." Ungkapnya di depan Mako Polres Sukabumi (06/12).
Motif dari perbuatan cabul ini diduga karena tersangka merasa tergoda oleh nafsu terhadap korban. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban, sedangkan alat bukti melibatkan visum et revertum dan keterangan saksi. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.