Polres Sukabumi Polda Jabar - Dalam rangka menyelesaikan kesalahpahaman antara dua belah pihak, Kapolsek Kalapanunggal, AKP M. Damar Gunawan, S.Pd., melaporkan adanya kegiatan musyawarah yang dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Musyawarah tersebut berlangsung di Kp. Sampalan RT. 028/011 Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.
Kesalahpahaman yang terjadi melibatkan:
Pihak Pertama:
- Nama: Herman Hermawan
- Tempat Tanggal Lahir: Sukabumi, 06 Juli 1986
- Alamat: Kp. Pasir Haur RT. 003/003 Desa Cihamerang Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi
Pihak Kedua:
- Nama: Rendi Permana, S. Pd
- Tempat Tanggal Lahir: Sukabumi, 05 November 1972
- Alamat: Kp. Sampalan 028/011 Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka melalui musyawarah dengan membuat pernyataan bersama.
Kapolsek Kalapanunggal menyampaikan, "Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang telah menunjukkan kesediaan untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. Semoga musyawarah ini dapat menghasilkan solusi yang baik dan berdampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat sekitar."