Polres Sukabumi Berhasil Amankan 50.426 Ribu Obat Keras Terbatas dan Narkotika Jenis Sabu

    Polres Sukabumi Berhasil Amankan 50.426 Ribu Obat Keras Terbatas dan Narkotika Jenis Sabu
    Polres Sukabumi Berhasil Amankan 50.426 Ribu Obat Keras Terbatas dan Narkotika Jenis Sabu

    POLRES SUKABUMI - Jajaran kepolisian satnarkoba polres Sukabumi amankan sejumlah warga diduga terlibat tindak pidana penggunaan obat keras terbatas dan narkotika jenis sabu sabu.

    Sebanyak 10 orang yang diamankan yakni 6 orang terlibat kasus narkotika berinisial EJ, AM, BB, dan MD, dan 4 orang terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML, dan AM.

    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo mengatakan dari para tersangka yang telah berhasil diamankan juga turut barang bukti diamankan narkotika jenis sabu sabu berbagai paket dengan total 17, 90 Gram, sementara untuk barangbukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir obat tramdol, 4.300 Hexymer dan juga 6 unit Handpone.

     "HP ini merupaka milik para pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksinya, dan juga sejumlah uang tunai hasil dari pada transaksi narkotika dan obat obatan terlarang oleh penyidik tercatat dalam register barangbukti, " ujar Maruly Pardede.

    Lanjut Maruly, adapun modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara, salah satunya menawarkan langsung secara COD, juga yang menawarkan dengan sistem tempel yakni menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.

     "Nah kemudian menyampaikan barang ditaruh di salah satu tempat, yang bersangkutan pergi si pemesan datang kesana, mereka tidak bertemu langsung, " jelasnya.

     "Yang jelas komuniksasi dilaksanakan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar, " sambungnya.

    Masih kata Maruly, kepada para tersangka satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup, selanjutnya terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

     "Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap, " bebernya.

    Polres Sukabumi Polda Jabar, Akbp Maruly Pardede, Humas Polres Sukabumi.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Desa...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Dialogis Polsek Cikembar Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Pengobatan Gratis Asep Japar, Solusi Nyata untuk Warga Tak Mampu di Wilayah Simpenan
    Safari Sholat Subuh Berjamaah Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Meningkatkan Sinergi Polri dengan Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Desa Ciracap Polsek Ciracap Polres Sukabumi Tingkatkan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024 melalui DDS dan Cooling System
    Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Parakansalak Polres Sukabumi
    Safari Subuh Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Mengedukasi Warga Antisipasi TPPO dan Mendukung Pilkada 2024
    Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Parakansalak Polres Sukabumi
    Dari Pelosok Desa Hingga Kota Dukungan Untuk H. Andreas terus Mengalir agar Dampingi H. Asep Japar di Pilkada Sukabumi 2024
    Koramil Surade Hadiri Pelantikan MWC NU Masa Khidmat 2024 - 2029 Se Wilayah 6 Jampangkulon Kabupaten Sukabumi
    Polsek Ciracap Polres Sukabumi Laksanakan Patroli Dialogis
    Bripda Wildan Anggota Sat Lantas Polres Sukabumi Laksanakan Gatur Arus Lalu Lintas Antisipasi Kemacetan
    Bripda Wildan Anggota Sat Lantas Polres Sukabumi Laksanakan Gatur Arus Lalu Lintas Antisipasi Kemacetan
    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Pastikan Kelancaran Lalu Lintas di SDN 1 Kompa Selama Jam Masuk Sekolah
    Monitoring Sosialisasi E-Alokasi Pupuk Subsidi di Desa Nyalindung: Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Apresiasi Kinerja Bhabinkamtibmas
    Bripka Ujang Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Sambang warganya
    Patroli Objek Vital Oleh Polsek Surade Polres Sukabumi

    Ikuti Kami