Sat Reskrim Polres Sukabumi Serahkan Tersangka Kasus Baby Lobster

    Sat Reskrim Polres Sukabumi Serahkan Tersangka Kasus Baby Lobster
    Sat Reskrim Polres Sukabumi Serahkan Tersangka Kasus Baby Lobster

    Polres Sukabumi - Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Benih Lobster Tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan  atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan,  

    Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi mengatakan kepada awak media, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  setelah BerkasPerkara  dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

    “ Sesuai dengan Surat dari Kajari Cibadak Sukabumi, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap yang kami terima telah terima, maka kewajiban Penyidik menyerahkan Tersangka dan Barang Buktinya kepada pihak JPU yaitu Kejaksaan, ” ucap Aah dikantornya, Minggu (23/07/23)

    Kemudian Aah menjelaskan, Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah  menyerahkan 1 orang sebagai tersangka. Adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Saudara. IA (33). Tersangka dijerat dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang peruahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara  6 Tahun.

    Kepada Awak media Aah menjelaskan kronologis kejadian, kejadian tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas pengangkutan dan pemasaran benih lobster dalam jumlah banyak yang diduga akan  di perjual belikan. Berdasarkan informasi tersebut Anggota Satuan  Reskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

    Polres Sukabumi Polda Jabar.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Dialogis Polsek Cikembar Polres...

    Artikel Berikutnya

    Jadilah Pelajar yang Disiplin, Kapolsek...

    Berita terkait